Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
Kegiatan penyusunan dan pengembangan dokumen SPMI berada dibawah kendali Pusat Penjaminan Mutu Internal yang mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem penjaminan mutu internal yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta sistem monitoring dan evaluasi pembelajaran. Pusat Penjaminan Mutu Internal mempunyai fungsi pengkajian dan pengembangan instrumen mutu yang mencakup dokumen kebijakan mutu, manual mutu, standar dan sasaran mutu, serta formulir mutu yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta selaras dengan arah pengembangan Unhas secara berkelanjutan.
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (Quality Policy) merupakan buku pedoman kebijakan mutu atau dokumen utama yang menjadi landasan dalam menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional dibawahnya yakni Standar SPMI, Manual SPMI, dan Formulir SPMI dalam rangka pelaksanaan SPMI yang merujuk pada Peraturan Senat Akademik Universitas Hasanuddin Nomor 4867/UN4/IT.03/2017 tentang Kebijakan Penjaminan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dokumen Kebijakan SPMI berisi tentang rancangan dan implementasi budaya mutu Unhas, landasan filosofis, paradigma, dan prinsip kelembagaan dan manajemen Universitas Hasanuddin khususnya menyangkut visi, misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan Universitas Hasanuddin.
Buku/Dokumen Manual SPMI ini bermanfaat untuk memandu pemegang otoritas keputusan lingkup SPMI, dosen serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan Standar SPMI, sesuai dengan kewenangan masing-masing standar yang sudah ditetapkan oleh standar Dikti yang merujuk pada SN-PT Dikti. Pada prinsipnya dokumen ini berisi tentang Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan Peningkatan standar SPMI (PPEPP).
Dokumen Standar SPMI berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) perguruan tinggi sehingga memuaskan para pemangku kepentingan intemal dan ekstemal Universitas Hasanuddin. Pada prinsipnya, standar SPMI mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT) sesuai Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 dalam menetapkan berbagai standar capaian, strategi pencapaian standar, indikator pencapaian dan kepatuhan dalam mengimplementasikan SPMI. Permendikbud No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Ristek Dikti, mensyaratkan bahwa sebagai perguruan tinggi, Universitas Hasanuddin wajib menetapkan standar SPMI yang melampaui standar minimal (baik secara kualitatif atau kuantitaif) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam menjalankan Tridharma PT di Universitas Hasanuddin.
Formulir SPMI berisi formulir-formulir dan template yang dibutuhkan dari setiap standar mutu sebagai pedoman langkah-langkah pelaksanaan tugas dan pendokumentasian pelaksanaan tugas/kegiatan.