Profil
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) merupakan salah satu perangkat kunci penciptaan tata kelola yang baik bagi pendidikan tinggi di Universitas Hasanuddin.  Sebagai  salah  satu Perguruan  Tinggi  Negeri  Berbadan  Hukum (PTN-BH)   di Indonesia,   Universitas  Hasanuddin  telah  membentuk  Lembaga  Penjaminan  Mutu  dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) melalui peraturan Rektor Universitas   Hasanuddin  No. 8/UN4.1/2018 yang berfungsi merencanakan,  menetapkan,  melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem  penjaminan  mutu dan pengembangan pendidikan serta bertanggungjawab  atas  peningkatan mutu  kegiatan  Tridharma  secara berencana dan berkelanjutan. Lembaga ini merupakan penggabungan dua lembaga yang telah dibentuk sebelumnya yaitu Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Pendidikan (LKPP).