Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) merupakan salah satu perangkat kunci penciptaan tata kelola yang baik bagi pendidikan tinggi di Universitas Hasanuddin. Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia, Universitas Hasanuddin telah membentuk Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) melalui peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No. 8/UN4.1/2018 yang berfungsi merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan serta bertanggungjawab atas peningkatan mutu kegiatan Tridharma secara berencana dan berkelanjutan. Lembaga ini merupakan penggabungan dua lembaga yang telah dibentuk sebelumnya yaitu Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Pendidikan (LKPP).