Fungsi dan Tugas
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 8/UN4.1/2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Hasanuddin dan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 10/UN4.1/2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dan Satuan Universitas Hasanuddin. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor serta berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sekretaris Universitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi serta melaksanakan pengkajian, pengembangan, penerapan, pengendalian, dan penyebarluasan sistem pembelajaran yang inovatif yang relevan dengan kebutuhan para pemangku kepentingan secara berkelanjutan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, LPMPP mempunyai fungsi:

  • Pengkajian, pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu internal yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) secara berkelanjutan;
  • Pengkajian dan penerapan inovasi pembelajaran dan kurikulum berbasis outcome yang sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan serta relevan dengan pendidikan di Era Industri 4.0;
  • Pelaksanaan dan evaluasi audit mutu secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan pada setiap unit kerja;
  • Peningkatan mutu dokumen akreditasi program studi dan institusi serta pengoordinasian dan pengelolaan proses akreditasi baik di tingkat nasional maupun internasional;
  • Pengelolaan dan pengoordinasian pelaksanaan dan proses akreditasi atau sertifikasi laboratorium;
  • Pengendalian dan penjaminan mutu proses pendirian program studi baru dan department baru;
  • Pengembangan dan peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan guna mendukung terciptanya proses belajar mengajar yang efektif, efisien dan inovatif;
  • Pengkajian dan pengembangan berbagai media pembelajaran dan sumber-sumber belajar yang inovatif serta e-learning (daring) yang relevan dengan kebutuhan para pemangku kepentingan;
  • Pengembangan dan pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran sebagai bentuk pengendalian dan umpan balik untuk meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan;
  • Penyebarluasan dan pemanfaatan hasil-hasil kajian sistem penjaminan mutu dan inovasi pendidikan guna meningkatkan peran dan kontribusi Unhas dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik di tingkat nasional maupun internasional; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.

Susunan Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Pusat;
  4. Bagian Tata Usaha;
  5. Sub Bagian.

Ketua LPMPP, sebagaimana dimaksud pada susunan organisasi lembaga mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan, serta melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembelajaran dan bertanggungjawab atas terselenggaranya proses pembelajaran yang bermutu, relevan, efektif dan efisien. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ketua LPMPP mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan mutu akademik dalam rangka pencapaian target kinerja akademik;
  • perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional;
  • pelaksanaan standar mutu manajemen yang sejalan dengan standar mutu Pendidikan tinggi;
  • perumusan manual mutu akademik;
  • pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
  • pengembangan sistem dan peningkatan mutu pembelajaran;
  • pengkajian dan pengembangan metode dan aplikasi pembelajaran;
  • peningkatan dan pengembangan mutu dosen dan tenaga pendukung proses belajar-mengajar;
  • pengkajian dan pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan pemangku kepentingan, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  • pengkajian dan pengembangan cara-cara pelaksanaan pendidikan akademik dan profesional, termasuk produksi dan pemanfaatan media dan sumber belajar yang efektif dan efisien;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.

Sekretaris LPMPP berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua LPMPP, mempunyai tugas membantu tugas Ketua LPMPP dalam merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu  pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, aset, yang berkaitan dengan pelayanan seluruh satuan kerja Unhas. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris LPMPP mempunyai fungsi:

  • membantu pelaksanaan tugas Ketua LPMPP dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di LPMPP;
  • mengembangkan dan memberdayakan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk meningkatkan mutu kinerja LPMPP;
  • membantu pelaksanaan fungsi dan tugas administrasi di LPMPP; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMPP.

Pusat sebagaimana dimaksud pada susunan organisasi lembaga berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua LPMPP, mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik terkait akreditasi dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu dan pencapaian akreditasi secara berencana dan berkelanjutan. Pimpinan LPMPP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Pusat yang terdiri dari:

  • Pusat Pengelolaan Akreditasi;
  • Pusat Penjaminan Mutu Internal;
  • Pusat Pengkajian dan Pengembangan Pembelajaran dan Kurikulum;
  • Pusat Media Pembelajaran, Sumber-Sumber Belajar dan e-learning.

Pusat Pengelolaan Akreditasi mempunyai tugas melakukan pengoordinasian, dan pengelolaan pelaksanaan akreditasi program studi dan institusi serta akreditasi laboratorium. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Pengelolaan Akreditasi mempunyai fungsi:

  • penyusunan program dan rencana anggaran dalam bidang akreditasi program studi, institusi dan akreditasi laboratorium sesuai dengan Renstra LPMPP;
  • pembinaan, pendampingan, dan peningkatan mutu dokumen akreditasi program studi BAN-PT dan LAM serta akreditasi laboratorium;
  • pembinaan, pendampingan, dan peningkatan mutu dokumen akreditasi internasional seperti AUN-QA, ASIIN, ABET, dan lembaga akreditasi internasional lainnya;
  • pemetaan dan perencanaan reakreditasi program studi sarjana, profesi, magister, doktor dan spesialis serta akreditasi laboratorium secara berkala;
  • pengoordinasian asesor internal dan eksternal dalam pelaksanaan akreditasi program studi, institusi dan akreditasi laboratorium;
  • pengembangan dan peningkatan mutu ketrampilan dan kompetensi asesor/reviewer internal secara berkala dan terencana;
  • penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala setiap semester; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMPP.

Pusat Penjaminan Mutu Internal mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem penjaminan mutu internal yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta sistem monitoring dan evaluasi pembelajaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Penjaminan Mutu Internal mempunyai fungsi:

  • penyusunan program dan rencana anggaran dalam bidang penjaminan mutu internal serta monitoring dan evaluasi pembelajaran sesuai dengan Renstra LPMPP;
  • pengkajian dan pengembangan instrumen mutu yang mencakup dokumen kebijakan mutu, manual mutu, standar dan sasaran mutu, serta formulir mutu yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta selaras dengan arah pengembangan Unhas secara berkelanjutan;
  • pengembangan, penerapan, dan pelaporan pelaksanaan audit mutu internal secara berkala dan berkesinambungan;
  • pembinaan, pendampingan, dan peningkatan mutu dokumen akreditasi minimum pembukaan program studi baru dan departemen baru;
  • pemetaan hasil audit mutu internal pada setiap unit kerja secara berkala dan berkesinambungan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengembangan unit kerja;
  • pengoordinasian auditor/reviewer internal dalam pelaksanaan audit mutu internal pembukaan program studi dan departemen baru;
  • pengembangan dan peningkatan mutu ketrampilan dan kompetensi auditor/reviewer internal secara berkala dan terencana;
  • perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan sistem penjaminan mutu baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara berkala dan terencana;
  • penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala setiap semester; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMPP.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Pembelajaran dan Kurikulum mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan sistem pembelajaran dan kurikulum yang bermutu dan inovatif serta sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan dan era Industri 4.0. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Pembelajaran dan Kurikulum mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan rencana anggaran dalam bidang sistem pembelajaran dan kurikulum sesuai dengan Renstra LPMPP;
  2. pengkajian, pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan inovasi dan model-model pembelajaran dan asesmen hasil pembelajaran yang relevan dengan pemenuhan capaian pembelajaran secara berkelanjutan;
  3. pengkajian, pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan kurikulum berbasis outcome yang relavan dengan kebijakan Unhas, Kemenristekdikti dan era Industri 4.0;
  4. perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan sistem pembelajaran dan kurikulum baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara berkala dan terencana;
  5. evaluasi terhadap kelayakan usulan kurikulum baru program studi sebagai acuan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan;
  6. perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kurikulum dan proses pembelajaran secara berkala untuk mendapatkan umpan balik;
  7. pengoordinasian, pengembangan dan peningkatan mutu ketrampilan dan kompetensi pelatih internal kegiatan pelatihan sistem pembelajaran dan kurikulum secara berkala dan terencana;
  8. penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala setiap semester; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMPP.

Pusat Media Pembelajaran, Sumber-Sumber Belajar dan e-Learning mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan media pembelajaran, sumber-sumber belajar dan e-learning yang bermutu dan inovatif serta sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan dan era Industri 4.0. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Media Pembelajaran, Sumber-Sumber Belajar dan e-Learning mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan rencana anggaran dalam bidang media pembelajaran, sumber-sumber belajar dan e-learning sesuai dengan Renstra LPMPP;
  2. pengkajian, pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan inovasi media pembelajaran, sumber-sumber belajar dan e-learning yang relevan dengan pemenuhan capaian pembelajaran secara berkelanjutan;
  3. perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan media pembelajaran, sumber-sumber belajar dan e-learning baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara berkala dan terencana;
  4. evaluasi terhadap kelayakan usulan buku ajar sebagai acuan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan;
  5. pengoordinasian, pengembangan dan peningkatan mutu ketrampilan dan kompetensi pelatih internal kegiatan pelatihan media pembelajaran, sumber-sumber belajar dan e-learning secara berkala dan terencana;
  6. penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala setiap semester; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMPP.

 

Pelaksana Administrasi pada Lembaga dan Satuan adalah
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Sub Bagian.

Bagian Tata Usaha adalah pelaksana teknis tugas dan fungsi administratif di lingkungan Lembaga dan Satuan. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga dan Ketua Satuan.

Sub Bagian adalah pelaksana teknis tugas dan fungsi bagian. Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.

Bagian Tata Usaha pada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan dan Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Program; dan
c. Sub Bagian Data dan Informasi.
 
Sub Bagian Umum mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan dukungan administrasi umum dan bertanggung jawab atas terciptanya pelaksanaan dan layanan administrasi umum yang efektif dan efisien.[