Fungsi dan Tugas
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 2/UN4.1/2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Universitas Hasanuddin dan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 10/UN4.1/2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga, Satuan, Dan Wallacea Research Institute Universitas Hasanuddin. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan bertanggung jawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan, serta melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembelajaran dan bertanggung jawab atas terselenggaranya proses pembelajaran yang bermutu, relevan, efektif, dan efisien. Dalam melaksanakan tugas tersebut, LPMPP mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan mutu pembelajaran dalam rangka pencapaian target kinerja akademik;
  2. perumusan dan pengembangan standar mutu pembelajaran yang sejalan dengan standar mutu pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional;
  3. pelaksanaan standar mutu manajemen yang sejalan dengan standar mutu pendidikan tinggi;
  4. perumusan manual mutu pembelajaran;
  5. pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu pembelajaran berbasis sistem informasi;
  6. pengendalian dan penjaminan mutu pengajaran dan pembelajaran;
  7. pengembangan dan penjaminan mutu penilaian pembelajaran;
  8. peningkatan dan pengembangan keterampilan dosen dalam mendukung proses belajar-mengajar;
  9. pengkajian, pengembangan, dan penjaminan mutu kurikulum sesuai dengan perkembangan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan pemangku kepentingan, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  10. penjaminan mutu pelaksanaan pembelajaran, termasuk mutu sumbersumber belajar;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran tahunan; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.


Susunan Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan terdiri atas:
1.  Ketua;
2.  Sekretaris;
3.  Divisi;
4.  Bagian Tata Usaha;
5.  Sub Bagian; dan
6.  Unsur lain yang diperlukan.

Ketua LPMPP, sebagaimana dimaksud pada susunan organisasi lembaga mempunyai tugas mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik, dan bertanggung jawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan, serta melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembelajaran, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya proses pembelajaran yang bermutu, relevan, efisien, dan efektif. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ketua LPMPP mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan mutu akademik dalam rangka pencapaian targetkinerja akademik;
  2. perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional;
  3. pelaksanaan standar mutu manajemen yang sejalan dengan standar mutu pendidikan tinggi;
  4. perumusan manual mutu akademik;
  5. pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
  6. pengembangan sistem dan peningkatan mutu pembelajaran;
  7. pengkajian dan pengembangan metode, dan aplikasi pembelajaran;
  8. peningkatan dan pengembangan mutu dosen, dan tenaga pendukung proses belajar-mengajar;
  9. pengkajian dan pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan pemangku kepentingan, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  10. pengkajian dan pengembangan cara-cara pelaksanaan pendidikan akademik dan profesional, termasuk produksi dan pemanfaatan media, dan sumber belajar yang efektif dan efisien;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran tahunan; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.

 
Sekretaris LPMPP berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua LPMPP, mempunyai tugas dan fungsi membantu tugas Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan dalam merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, aset, yang berkaitan dengan pelayanan seluruh satuan kerja Unhas.

Divisi sebagaimana dimaksud pada susunan organisasi lembaga, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua LPMPP, mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik terkait akreditasi, kurikulum dan pembelajaran serta bertanggung jawab atas peningkatan mutu dan pencapaian akreditasi secara berencana dan berkelanjutan. Ketua LPMPP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Divisi yang terdiri dari:
1.  Divisi Pengendalian dan Peningkatan Mutu Akademik;
2.  Divisi Penjaminan Mutu Internal; dan
3.  Divisi Pengelolaan Akreditasi.

 
Divisi Pengendalian dan Peningkatan Mutu Akademik mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengendalian, dan peningkatan mutu akademik sesuai kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Divisi Pengendalian dan Peningkatan Mutu Akademik mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan rencana anggaran di bidang pengendalian dan peningkatan mutu akademik sesuai dengan rencana strategis dan program kerja LPMPP;
  2. pengkajian dan pengendalian mutu pengajaran, sumber-sumber belajar, dan penilaian hasil pembelajaran yang relevan untuk pemenuhan capaian pembelajaran;
  3. pengkajian, pengendalian, dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan berbasis hasil (outcome based education) yang relevan dengan kebijakan Unhas dan Kementerian terkait;
  4. perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan pembelajaran baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara terencana dan berkala;
  5. penilaian kelayakan usulan revisi kurikulum dan usulan program studi baru sebagai acuan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan;
  6. perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kurikulum secara berkala;
  7. pengoordinasian, pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi fasilitator kegiatan evaluasi kurikulum dan pembelajaran secara terencana dan berkala;
  8. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala minimal setiap tahun; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMPP.

 

Divisi Penjaminan Mutu Internal mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem penjaminan mutu internal yang dapat melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Divisi Penjaminan Mutu Internal mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan rencana anggaran di bidang penjaminan mutu internal sesuai dengan rencana strategis dan program kerja LPMPP;
  2. pengkajian dan pengembangan dokumen mutu yang mencakup kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan formulir mutu yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selaras dengan arah pengembangan Unhas secara berkelanjutan;
  3. pengembangan, penerapan, dan pelaksanaan audit mutu internal secara berkala dan berkesinambungan;
  4. pembinaan, pendampingan, dan peningkatan mutu dokumen akreditasi minimum pembukaan program studi baru;
  5. pemetaan hasil audit mutu internal pada setiap unit kerja secara berkala dan berkesinambungan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengembangan unit kerja;
  6. pengoordinasian auditor/reviewer internal dalam pelaksanaan audit mutu internal dan pembukaan program studi baru;
  7. pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi auditor/reviewer internal secara terencana dan berkala;
  8. perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan sistem penjaminan mutu baik untuk para pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara terencana dan berkala;
  9. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala minimal setiap tahun;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMPP.

 

Divisi Pengelolaan Akreditasi mempunyai tugas melakukan pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan akreditasi program studi dan institusi serta akreditasi laboratorium. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Divisi Pengelolaan Akreditasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan rencana anggaran dalam bidang akreditasi institusi, program studi, dan laboratorium sesuai dengan rencana strategis dan program kerja LPMPP;
  2. pembinaan, pendampingan, kajian, evaluasi, dan peningkatan mutu dokumen akademik program studi untuk akreditasi nasional dan internasional;
  3. pemetaan dan perencanaan reakreditasi program studi vokasi, sarjana, profesi, magister, spesialis, dan doktor serta akreditasi laboratorium secara berkala;
  4. pengoordinasian asesor internal dan eksternal dalam pelaksanaan akreditasi institusi, program studi, dan laboratorium;
  5. pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi asesor/reviewer internal secara terencana dan berkala;
  6. perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelatihan persiapan akreditasi program studi dan laboratorium baik nasional maupun internasional;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala minimal setiap tahun;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPMPP.

 

Pelaksana Administrasi pada Lembaga, Satuan, dan Wallacea Research Institute adalah Bagian Tata Usaha dan Sub Bagian.

Bagian Tata Usaha adalah pelaksana teknis tugas dan fungsi administratif dalam lingkup Lembaga. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga.

Sub Bagian adalah pelaksana teknis tugas dan fungsi bagian. Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.

Bagian Tata Usaha pada LPMPP dan SPI membawahi:
1. Sub Bagian Umum; dan
2. Sub Bagian Data dan Informasi.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan dukungan administrasi umum dan bertanggung jawab atas terciptanya pelaksanaan dan layanan administrasi umum yang efektif dan efisien.