LPMPP Unhas Gelar Rapat Koordinasi Penjaminan Mutu, Perketat Pengawasan Akreditasi Prodi





Jumat, 11 September 2026 | Update Berita
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menggelar Rapat Koordinasi Berkala Penjaminan Mutu pada Jumat (11/09/2026). Bertempat di Ruang Rapat A LPMPP, agenda ini mempertemukan pimpinan LPMPP dengan para Ketua dan Sekretaris Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) Fakultas/Sekolah serta staf LPMPP guna membahas percepatan pemenuhan data akreditasi perguruan tinggi.
Kegiatan yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WITA ini diinisiasi untuk menindaklanjuti kebutuhan pemenuhan data akreditasi, meliputi dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTM) UPPS/Fakultas, Laporan Survei Kepuasan Layanan (Survei ISO), hingga Laporan Survei Tracer Study.
Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat, pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting dan strategis. Ke depannya, rapat koordinasi antara LPMPP dan jajaran GPM-PR akan dirutinkan setiap bulan guna memantau secara berkala progres dari masing-masing Program Studi (Prodi).
Salah satu sorotan utama dalam rapat ini adalah kedisiplinan pengajuan akreditasi. LPMPP menginstruksikan agar GPM-PR mengontrol ketat prodi di fakultasnya yang masa akreditasinya akan segera berakhir. Hal ini menyusul masih ditemukannya kasus prodi yang belum menyerahkan (submit) dokumen akreditasi pada H-1 tenggat waktu.
“Dampak dari prodi yang tidak terakreditasi sangat fatal, yaitu mahasiswa tidak bisa diwisuda. Oleh karena itu, GPM-PR harus memastikan setiap prodinya dalam kondisi sehat,” tegas pimpinan rapat dalam catatan kesimpulannya.
Untuk mencegah keterlambatan, rapat menetapkan aturan tegas bahwa prodi wajib men-submit dokumen akreditasi selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir. Selain itu, prodi juga diwajibkan mengisi Evaluasi Diri sebelum evaluator ditentukan. Jika instruksi ini diabaikan, prodi yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam ‘daftar merah’, tidak akan diaudit, dan akan berdampak langsung pada nilai akreditasinya.
Selain membahas akreditasi, rapat ini juga menyepakati penyempurnaan sistem Audit Mutu Internal (AMI). Ke depannya, LPMPP akan menganalisis laporan AMI sesuai temuan auditor. Setiap auditor yang bertugas diwajibkan memiliki sertifikat SPMI dan AMI. Demi menjaga objektivitas, auditor tidak diperkenankan mengaudit fakultasnya sendiri, melainkan harus mengaudit fakultas lain yang masih berada dalam satu rumpun ilmu, dengan didampingi oleh GPM-PR setempat.
Setiap pelaksanaan rapat koordinasi bulanan mendatang, seluruh peserta diwajibkan untuk membawa data dosen homebase dan rasio dosen (dengan acuan rasio sehat 1:20 hingga maksimal 1:40), guna memastikan kapasitas pengajaran di setiap prodi Universitas Hasanuddin tetap ideal dan sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas tata kelola prodi serta menjamin mutu lulusan Universitas Hasanuddin yang berdaya saing unggul.